Select Menu

World

GAMBAR

Label 4

Label 1

GAMBAR

Bonjour & Welcome

GAMBAR

Label 2

GAMBAR

Label 4

GAMBAR

Break

Science

Entertainment

Business

Label 1

Technology

Tabs

Flexible Home Layout

ENTRI POPULER SUARA BAPTIS PAPUA

Main menu section

Label 1

U.S.

Label 3

Label 2

DISQUS SHORTNAME

Video Widget

Trending Template

Popular Template

footer social

Information Of papua

footer logo

Feature

Pages

Label 7

Diberdayakan oleh Blogger.

Label 8

Label 6

Label 3

Label 4

Label 1

Label 2

Sports

Travel

Performance

Cute

My Place

Slider

Racing

Videos

» » » Minta Lindungi Saksi dan Korban, DAD Paniai Temui LPSK di Jakarta
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Paniai Berdarah

Minta Lindungi Saksi dan Korban, DAD Paniai Temui LPSK di Jakarta

Oleh : Redaksi | Rabu, 21 Januari 2015 - 12.43 WIB | Dibaca : 251 kali

Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Paniai, John NR Gobai mengatakan, untuk maksud itu, pihaknya telah menyampaikan permohonan perlindungan bagi saksi dan korban kekerasan itu, kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Senin (19/1/2015) sore.

“Hari Senin kemarin kami temui pihak LPSK agar ada perlindungan bagi saksi dan korban kekerasan di Paniai,” kata John kepada suarapapua.com, Rabu siang.

Menurutnya, hal ini penting karena dalam insiden berdarah tersebut diduga oknum anggota TNI-AD, TNI-AU dan Polri terlibat. (Baca: Komisi HAM PBB Terima Laporan Kasus Penembakan di Paniai)

“Kami melihat kasus ini sangat sensitif, jadi perlu perlindungan bagi saksi dan korban kekerasan agar bebas dari intimidasi,” tegasnya. (Baca: Korps Pasukan Khas TNI AU Harus Diperiksa Terkait-Insiden Paniai Berdarah)

Permohonan perlindungan dari LPSK, menurut John, Dewan Adat Daerah Paniai sampaikan atas nama masyarakat Paniai yang menjadi korban dan kemudian akan menjadi saksi dalam kasus Pelanggaran HAM di Paniai pada tanggal 7 dan 8 Desember 2014. (Baca: Warinussy: TNI dan Polri Telah Melakukan Pelanggaran HAM Berat di Paniai)

Pascainsiden berdarah di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai, Papua, Senin (8/12/2014) lalu, berbagai pihak mendesak dibentuknya Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM.

Komnas HAM RI sendiri telah membentuk Tim Penyelidikan Peristiwa Paniai, sedangkan Mabes Polri membentuk Tim Pencari Fakta (TPF). (Baca: Komnas HAM RI Resmi Bentuk Tim Penyelidikan Pelanggaran HAM di Paniai)

“Dalam investigasi nanti, masyarakat korban dan saksi korban akan diminta keterangan terkait kejadian itu. Dalam memberi keterangan, kami khawatir mereka takut dan ditakuti atau diintimidasi, jadi memang perlu ada perlindungan,” tutur John.

Berdasar Undang-undang nomor 13 Tahun 2006, Pasal 29 a, saksi dan atau korban yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri maupun permintaan pejabat berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK.

“Kami sebagai wadah yang melindungi dan memperjuangkan hak masyarakat adat kami, sesuai dengan aturan yang berlaku, maka kami atas nama para korban dan saksi memohon kepada LPSK untuk melindungi para korban dan saksi kasus pelanggaran HAM, 7-8 Desember 2014,” kata ketua DAD Paniai.

Sebagai institusi negara Indonesia, LPSK dibentuk untuk melindungi saksi dan korban dengan harapan agar mereka tidak merasa takut dalam memberikan laporannya.

“Kami tidak mau para saksi dan korban kekerasan itu diancam, diteror pihak tertentu. Biar keterangannya secara jujur sesuai fakta,” tegasnya sembari berharap LPSK ke Paniai untuk memberi perlindungan. (Baca: Jokowi Sesalkan Peristiwa Kekerasan di Kabupaten Paniai)

John juga menjelaskan, korban dan saksi belum mau memberikan kesaksian kasus ini karena merasa benci kepada aparat dan tidak percaya dengan TPF bentukan TNI/Polri.

Sebelumnya, Amnesty Internasional (AI) mendesak Komnas HAM segera berkoordinasi dengan LPSK untuk memastikan keamanan dan keselamatan para saksi dan korban dari Paniai, yang telah mengalami trauma akibat penembakan, juga dilaporkan menjadi sasaran intimidasi dan ancaman.

Josef Roy Benedic, Campaigner Amnesty Internasional (AI) untuk Indonesia dan Timor Leste, dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi suarapapua.com, Jumat (9/1/2015), menegaskan, insiden berdarah tersebut segera diselidiki dan hasilnya harus diungkap. (Baca: AI: Tim Penyelidikan Pelanggaran HAM Paniai Harus Umumkan Temuan ke Publik)

AI menghendaki, jika ada bukti terjadinya pelanggaran HAM yang berat, prosesnya harus dilakukan lewat Pengadilan HAM sebagaimana diatur oleh undang-undang.

“Investigasi terhadap penembakan Paniai harus dilakukan secara imparsial dan mendalam, dan tanpa penundaan, yang mana temuannya harus dipublikasikan,” kata Josef.

Baca: #PANIAIBERDARAH

MARY

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply