Paniai Berdarah
Minta Lindungi Saksi dan Korban, DAD Paniai Temui LPSK di Jakarta
Oleh : Redaksi | Rabu, 21 Januari 2015 - 12.43 WIB | Dibaca : 251 kali
Paniai Berdarah
Komite HAM PBB Terima Laporan Kasus Penembakan di Paniai
Polri Tak Serius Ungkap Kasus Penembakan di Paniai
Anggota DPR Papua: TNI/Polri Pelaku Pelaku Penembakan Lima Siswa di Paniai
Warinussy: Komnas HAM Tidak Konsisten Dengan Pernyataan Sendiri!
“Hari Senin kemarin kami temui pihak LPSK agar ada perlindungan bagi saksi dan korban kekerasan di Paniai,” kata John kepada suarapapua.com, Rabu siang.
Menurutnya, hal ini penting karena dalam insiden berdarah tersebut diduga oknum anggota TNI-AD, TNI-AU dan Polri terlibat. (Baca: Komisi HAM PBB Terima Laporan Kasus Penembakan di Paniai)
“Kami melihat kasus ini sangat sensitif, jadi perlu perlindungan bagi saksi dan korban kekerasan agar bebas dari intimidasi,” tegasnya. (Baca: Korps Pasukan Khas TNI AU Harus Diperiksa Terkait-Insiden Paniai Berdarah)
Permohonan perlindungan dari LPSK, menurut John, Dewan Adat Daerah Paniai sampaikan atas nama masyarakat Paniai yang menjadi korban dan kemudian akan menjadi saksi dalam kasus Pelanggaran HAM di Paniai pada tanggal 7 dan 8 Desember 2014. (Baca: Warinussy: TNI dan Polri Telah Melakukan Pelanggaran HAM Berat di Paniai)
Pascainsiden berdarah di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai, Papua, Senin (8/12/2014) lalu, berbagai pihak mendesak dibentuknya Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM.
Komnas HAM RI sendiri telah membentuk Tim Penyelidikan Peristiwa Paniai, sedangkan Mabes Polri membentuk Tim Pencari Fakta (TPF). (Baca: Komnas HAM RI Resmi Bentuk Tim Penyelidikan Pelanggaran HAM di Paniai)
“Dalam investigasi nanti, masyarakat korban dan saksi korban akan diminta keterangan terkait kejadian itu. Dalam memberi keterangan, kami khawatir mereka takut dan ditakuti atau diintimidasi, jadi memang perlu ada perlindungan,” tutur John.
Berdasar Undang-undang nomor 13 Tahun 2006, Pasal 29 a, saksi dan atau korban yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri maupun permintaan pejabat berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK.
“Kami sebagai wadah yang melindungi dan memperjuangkan hak masyarakat adat kami, sesuai dengan aturan yang berlaku, maka kami atas nama para korban dan saksi memohon kepada LPSK untuk melindungi para korban dan saksi kasus pelanggaran HAM, 7-8 Desember 2014,” kata ketua DAD Paniai.
Sebagai institusi negara Indonesia, LPSK dibentuk untuk melindungi saksi dan korban dengan harapan agar mereka tidak merasa takut dalam memberikan laporannya.
“Kami tidak mau para saksi dan korban kekerasan itu diancam, diteror pihak tertentu. Biar keterangannya secara jujur sesuai fakta,” tegasnya sembari berharap LPSK ke Paniai untuk memberi perlindungan. (Baca: Jokowi Sesalkan Peristiwa Kekerasan di Kabupaten Paniai)
John juga menjelaskan, korban dan saksi belum mau memberikan kesaksian kasus ini karena merasa benci kepada aparat dan tidak percaya dengan TPF bentukan TNI/Polri.
Sebelumnya, Amnesty Internasional (AI) mendesak Komnas HAM segera berkoordinasi dengan LPSK untuk memastikan keamanan dan keselamatan para saksi dan korban dari Paniai, yang telah mengalami trauma akibat penembakan, juga dilaporkan menjadi sasaran intimidasi dan ancaman.
Josef Roy Benedic, Campaigner Amnesty Internasional (AI) untuk Indonesia dan Timor Leste, dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi suarapapua.com, Jumat (9/1/2015), menegaskan, insiden berdarah tersebut segera diselidiki dan hasilnya harus diungkap. (Baca: AI: Tim Penyelidikan Pelanggaran HAM Paniai Harus Umumkan Temuan ke Publik)
AI menghendaki, jika ada bukti terjadinya pelanggaran HAM yang berat, prosesnya harus dilakukan lewat Pengadilan HAM sebagaimana diatur oleh undang-undang.
“Investigasi terhadap penembakan Paniai harus dilakukan secara imparsial dan mendalam, dan tanpa penundaan, yang mana temuannya harus dipublikasikan,” kata Josef.
Baca: #PANIAIBERDARAH
MARY
Tidak ada komentar